KEDAPATAN LANGGAR UU KETENAGAKERJAAN: BGN Suspen SPPG Sunggal 2 Usai Sidak Disnaker Sumut, 35 Buruh Ditelantarkan Tanpa BPJS Kesehatan

MEDAN — Skandal pengabaian hak buruh membentur pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Kota Medan. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan membekukan (suspen) seluruh izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2, pasca-inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnakerprovsu).

Sidak mendadak tersebut membongkar praktik pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selama tujuh bulan beroperasi sejak Maret 2026, unit pelayanan di bawah Yayasan Muhammad Zein Siregar yang beralamat di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, ini terbukti membiarkan 35 pekerjanya beroperasi tanpa jaminan perlindungan BPJS Kesehatan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Asisten Lapangan SPPG Sunggal 2, Ulri, bersama Kepala Keamanan, Untung Tampubolon, tak berkutik. Manajemen mengakui bahwa 35 pekerja—terdiri dari 22 laki-laki dan 13 perempuan—belum didaftarkan ke program BPJS Kesehatan, dan baru mengantongi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum yang mutlak bagi setiap pemberi kerja. Ini bukan opsi opsional yang bisa ditawar karena menyangkut keselamatan dan hak dasar para pekerja,” tegas Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Disnakerprovsu, Bangun N. Hutagalung.

Anggaran “At Cost” Diduga Diabaikan Pengelola

Langkah tegas BGN menjatuhkan sanksi suspen dinilai sangat krusial. BGN menegaskan bahwa skema anggaran operasional at cost yang dialokasikan untuk setiap unit SPPG sejatinya sudah mencakup alokasi iuran jaminan sosial bagi seluruh pekerja dan relawan.

Dengan tersedianya alokasi anggaran tersebut, tidak ada alasan bagi pengelola untuk menangguhkan apalagi sengaja tidak mendaftarkan hak jaminan sosial para pekerja.

Sesuai regulasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No. 86 Tahun 2013, pengelola SPPG Sunggal 2 kini terancam sanksi hukum berat:

  • Sanksi Pidana & Denda: Pasal 55 UU BPJS mengancam pemberi kerja yang sengaja tidak memungut atau menyetorkan iuran jaminan sosial dengan hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pencabutan Izin Operasional: Sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis, denda keterlambatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha secara permanen.

Kepala Disnakerprovsu, Dr. Illyan Chandra Simbolon, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat kasus ini hingga manajemen menuntaskan seluruh kewajiban pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pekerjanya demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja di Sumatera Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *