Tegakkan Aturan, Lapas Nyatakan Isu Keterlibatan Narapidana dalam Bisnis Narkoba Tidak Berdasar

SUMATERA UTARA — Penegakan disiplin dan aturan hukum di dalam lembaga pemasyarakatan terus dijalankan secara konsisten. Menanggapi adanya tudingan eksternal yang menyebutkan seorang narapidana mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi, pihak Lapas dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak berdasar pada realitas pengawasan penjara.

Pernyataan tegas ini dikeluarkan setelah jajaran intelijen Lapas melakukan penelusuran rekam jejak digital serta aktivitas harian sang narapidana selama berada di dalam Lapas. Dari hasil pelacakan, tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan, pertemuan di luar jam besuk, ataupun aliran dana yang mengindikasikan adanya transaksi barang terlarang tersebut.
“Kami memiliki sistem pemantauan internal yang bekerja 24 jam. Setiap aktivitas warga binaan dipantau dan dicatat dalam buku laporan berkala. Tuduhan sekelompok orang yang menyatakan adanya keterlibatan narapidana [Nama] dalam bisnis narkoba di dalam sini jelas keliru dan tidak berdasar sama sekali,” ungkap juru bicara Lapas.

Pihak Lapas menjelaskan bahwa mekanisme kunjungan dan titipan barang bagi warga binaan melewati sensor pengamanan yang sangat ketat, termasuk penggunaan mesin pemindai dan pemeriksaan fisik manual oleh petugas terlatih. Kondisi ini memperkecil bahkan menutup peluang masuknya narkotika ke dalam Lapas, apalagi untuk diedarkan atau ditransaksikan secara bebas.
Tuduhan sepihak yang digelorakan oleh sekelompok orang di luar tersebut dinilai mengabaikan kinerja keras para petugas Lapas yang siang malam menjaga integritas institusi. Lapas menegaskan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum jika tuduhan tanpa dasar ini terus digulirkan dan menjurus pada fitnah yang merusak nama baik instansi negara.

Melalui klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat luas dapat memilah informasi secara bijak dan proporsional. Otoritas pemasyarakatan menjamin bahwa situasi di dalam Lapas aman, terkendali, dan sepenuhnya bersih dari segala bentuk bisnis ilegal seperti yang dituduhkan oleh kelompok kepentingan tertentu.

PMK Nomor 34 Tahun 2026 Terbit, Pemerintah Resmi Bebaskan Cukai Etanol untuk Campuran BBM

JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembebasan cukai terhadap etil alkohol atau etanol yang digunakan sebagai bahan campuran Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah strategis ini diambil dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional serta mempercepat akselerasi pengembangan bahan bakar nabati di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 84 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembebasan Cukai. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026 ini dinyatakan berlaku efektif sejak diundangkan pada tanggal 25 Mei 2026.

Melalui beleid baru tersebut, etil alkohol yang sebelumnya dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai (BKC), kini berhak mendapatkan fasilitas pembebasan cukai apabila dialokasikan untuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan bahan bakar nabati.

“Jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol,” demikian petikan bunyi ketentuan tambahan dalam Pasal 8 Ayat (6) PMK Nomor 34 Tahun 2026.

Penerapan Syarat Administratif dan Pengawasan Berbasis Digital

Kendati memberikan insentif fiskal, pemerintah menetapkan kriteria dan persyaratan yang ketat bagi badan usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas ini guna mencegah potensi penyalahgunaan komoditas etil alkohol.

Berdasarkan aturan terbaru, perusahaan pemohon diwajibkan memiliki Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) sebagai syarat utama. Selain itu, pelaku usaha harus memenuhi standarisasi fisik dan administratif, termasuk menyediakan fasilitas penyimpanan khusus untuk etanol.

Pemerintah memberikan pengecualian syarat pelokasian bagi perusahaan yang melakukan aktivitas penimbunan etanol dan produksi bahan bakar hasil olahan dalam satu kawasan terintegrasi, dengan catatan telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari sisi transparansi, regulasi ini mewajibkan pelaku industri untuk melakukan pencatatan secara riil dan menerapkan sistem pengawasan berbasis komputer daring (online) yang terintegrasi dan dapat dipantau langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Untuk memenuhi aspek legalitas administrasi, pelaku usaha setidaknya harus melengkapi 11 dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta validasi status wajib pajak.
  2. Dokumen sistem pengendalian internal perusahaan.
  3. Bukti kepemilikan lokasi usaha beserta denah fasilitas produksi dan penyimpanan.
  4. Izin operasional industri manufaktur.
  5. Daftar produk bahan bakar hasil olahan dan rincian komposisi bahan baku.
  6. Kapasitas serta alur proses produksi.
  7. Contoh sampel produk.
  8. Surat rekomendasi dari Kementerian ESDM serta penjelasan teknis penggunaan etanol murni.

Akselerasi Transisi Energi Nasional

Pemerintah optimistis bahwa implementasi kebijakan ini akan membuka ruang investasi yang lebih luas bagi pengembangan energi alternatif berbasis bioetanol yang lebih ramah lingkungan. Pemanfaatan campuran etanol dalam BBM dinilai proaktif dalam menekan volume emisi karbon sekaligus mendongkrak realisasi target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) nasional.

Di samping itu, kepastian hukum melalui insentif pembebasan cukai ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil, sekaligus memberikan stimulus bagi stabilitas operasional para pelaku usaha di sektor energi berkelanjutan.

2